Melihat kembali arti penting SNI CHSE bagi Pariwisata

Ketika pandemi Covid 19 melanda Indonesia di awal tahun 2020 yang membuat hampir seluruh sektor ekonomi lumpuh. Namun seiring waktu kemudian, perlahan Indonesia bangkit.

Sedikit demi sedikit sektor ekonomi pun dibuka dan beraktifitas normal. Salah satu sektor ekonomi yang awal dibuka adalah sektor pariwisata. Dengan tetap menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan), wisatawan dan pelaku pariwisata dapat menjalankan kegiatan namun tetap saling menjaga agar situasi yang belum sepenuhnya normal, tidak menimbulkan kasus baru Covid 19.

Untuk lebih meyakinkan bahwa berkunjung ke tempat wisata atau menginap pada layanan akomodasi dalam kondisi aman dan sehat, tempat penyelenggaraan pariwisata didorong untuk menerapkan suatu persyaratan yang disebut dengan CHSE (Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan), dan Environmental Sustainability (kelestarian lingkungan). Ini merupakan standar protokol yang ditetapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan fasilitas serta destinasi pariwisata.

Kini, dengan telah berlalunya pandemi Covid 19 dan masyarakat sudah bebas beraktifitas, bagaimana CHSE tetap penting untuk diterapkan guna melindungi konsumen (wisatawan) dan mendorong daya saing pariwisata Indonesia?

Dalam rangka mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

Untuk menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf pun mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Hingga saat ini, sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela namun dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

SNI 9042:2021 Kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata, merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri, yang ditetapkan oleh BSN pada tahun 2021. Standar ini disusun oleh Komite Teknis 03-09, Manajemen Pariwisata.

SNI 9042:2021 dirumuskan untuk menyediakan acuan bagi pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, sehingga kepercayaan pengguna terhadap tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tersebut meningkat.

Standar ini menetapkan persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata. Standar ini tidak menetapkan persyaratan untuk usaha pariwisata.

Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata sesuai dengan tempat yang dikelolanya, yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, dan destinasi pariwisata, serta pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata.

Dalam SNI ini yang dimaksud kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran dan genangan air kotor, seperti debu, sampah, dan bau, termasuk juga bebas dari virus, bakteri patogen, dan bahan kimia berbahaya

Adapun yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis

Sementara itu, keselamatan adalah keadaan bebas dari ancaman bencana, kecelakaan, dan bahaya lainnya.

Dan yang terakhir kelestarian lingkungan merupakan keadaan untuk mempertahankan kondisi lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas melalui pemanfaatan secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam dan lingkungan di masa yang akan datang

Persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata untuk 11 tempat penyelenggaraan pariwisata yaitu Daya tarik wisata; Restoran/rumah makan; Hotel; Pondok Wisata; Tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; Lapangan golf; SPA; Taman Rekreasi; Arena Permainan; Kawasan pariwisata; Destinasi Wisata; Pusat informasi pariwisata; serta Tempat penjualan cenderamata dan oleh-oleh.

 

Di semua dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup untuk 11 tempat penyelenggaraan pariwisata tersebut diatur kriteria manajemen/tata kelola, kesiapan sumber daya manusia, dan juga partisipasi tamu/wisatawan.

 

 

 

Pentingnya SNI CHSE untuk pariwisata

 

Persyaratan dalam SNI 9042:2021 relevan ketika terjadi situasi seperti Pandemi Covid 19. Namun demikian, prinsip-prinsip dalam dimensi standar ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan wisatawan dan mendorong daya saing pariwisata Indonesia saat ini. Penerapan SNI CHSE bisa memberikan keyakinan lebih bahwa tempat pariwisata aman, bersih, sehat, menarik, dan selalu menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup.

 

Sebagai contoh, dalam dimensi kebersihan, beberapa yang harus dilakukan pelaku pariwisata diantaranya menjaga dan memastikan di setiap tempat dalam kondisi bersih termasuk kamar mandi yang harus dalam kondisi higienis, bersih, kering, tidak bau, tertutup dan berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

 

Di berbagai tempat strategis yang sering diakses publik, juga perlu disediakan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman. Juga tempat sampah tertutup dalam jumlah yang cukup dan tempat sampah khusus yang dibersihkan tepat waktu. Dengan adanya tempat sampah yang memadai dengan tetap memperhatikan tata letak estetika dan mudah diakses, memungkinkan lingkungan terjada kebersihannya dan wisatawan tak membuang sampah sembarangan.

 

Beberapa tempat pariwisata misalnya wisata alam perlu menyediakan papan informasi mekanisme penyelamatan diri dari bencana alam; mekanisme penyelamatan diri dari kebakaran; peta lokasi titik kumpul yang aman; serta peta atau petunjuk arah jalur evakuasi.

 

Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, dan kepolisian setempat juga penting, untuk pembentukan tim/penunjukkan personal siaga bencana, latihan kesiapsiagaan berkala, dan penanganan kondisi darurat keselamatan dan keamanan.

 

Oleh karenanya, jika tempat penyelenggaraan pariwisata dikelola menjadi tempat yang bersih, aman, sehat, serta lingkungan hidup terjaga, wisatawan akan tertarik untuk berkunjung dan menjadikan pengalaman berkesan yang tak terlupakan.

 

Strategi pengelolaan sektor pariwisata saat ini adalah mempercepat transformasi menuju quality tourism. Quality tourism menitikberatkan perhatian pada tiga indikator utama yaitu peningkatan lama tinggal wisatawan (length of stay), peningkatan pengeluaran wisatawan (spending), serta penyebaran kunjungan ke lebih banyak destinasi.

 

Dengan demikian, penerapan SNI CHSE diharapkan bisa membantu efektifitas implementasi strategi pemerintah dalam konsep quality tourism tersebut.

 

*Denny Wahyudhi, M.Si

Pranata Humas Ahli Madya BSN