Sumatera Selatan (Sumsel), dikenal sebagai Daerah penghasil kopi Terbesar nomer 1 di Indonesia. Tak mengherankan jika di kota Palembang mulai banyak ditemui kedai kopi. Portal Warung Kopi (Portal Warkop) salah satunya. Di tempat kedai ini, juga menjadi tempat usaha pengolahan kopi Sumsel yang produknya telah meraih SNI (Standar Nasional Indonesia).
Jika anda berkunjung ke Palembang, jangan lupa mampir di kedai kopi ini yang beralamat di Jalan Proklamasi Blok K29 RT.32 Lorok Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Selain dapat menikmati sajian kopi, pengunjung dapat juga membeli kopi dalam bentuk kopi Roastbean dan kopi bubuk.
Agoeng Perdana, atau yang biasa disapa Bang joe, adalah pemilik sekaligus Direktur PT. Portal Indonesia Group. Bersama sang istri, Angela Anggraeni atau biasa disapa Mba Angie, Bang joe membangun usaha kedai dan pengolahan kopi ini di tahun 2015.
Seiring waktu berjalan, minat masyarakat Sumsel untuk membeli dan mengkonsumsi kopi hasil produksi dan racikan Portal Warkop ini semakin meningkat.
Minat tersebut lantaran salah satunya karena proses pembuatannya yang memang tak main-main. Dimulai pemilihan biji kopi terbaik, hingga proses sangrai, menumbuk biji kopi sangrai menjadi bubuk kopi yang sesuai dengan spesifikasi mutu yang ditetapkan.
“Bahan baku kopi kami berasal dari 5 kabupaten penghasil kopi terbaik di Sumsel yaitu Pagar Alam, Semendo, Lahat, Empat Lawang dan Oku Selatan,” jelas Bang Joe.
Biji kopi terpilih setelah melalui serangkaian proses dari chery kopi (petik merah), pencucian dan perendaman, pengupasan kulit luar, pengeringan, hingga pengupasan kering biji kopi menjadi green bean. Biji kopi (green bean) disortir untuk memisahkan Defect (Biji Cacat) kemudian dikemas dalam Kantong Plastik dan dimasukkan kedalam karung.
Petani mengirimkan biji kopi itu ke Portal Warkop sesuai dengan jumlah yang dipesan. “Biji kopi (green bean) yang kami beli dari petani, kami cek ulang apakah sesuai dengan spesifikasi yang kami minta dengan cara mensortir kembali dan memisahkan biji lain yang tercampur. Jika ditemukan biji kopi yang kadar airnya masih di atas 13 persen, dipisah dan dijemur kembali,” terang Bang Joe.
Biji kopi (green bean) yang memenuhi spesifikasi, ditimbang per 5 kg untuk siap disangrai pada mesin roasting. Biji kopi dirosting dengan mesin roasting hingga level roasting yang ditentukan.
“Biji kopi yang sudah diroasting (roast bean) ditiriskan untuk membuang gas CO2 dan diresting selama minimal 24 jam,” terang Bang Joe.
Untuk menghasilkan kopi bubuk, Roastbean digiling dengan mesin pembubuk dengan tingkat kehalusan yang telah diatur. Setelah proses pembubukan kemudian bubuk kopi ditimbang dan dimasukkan ke dalam kemasan aluminium foil lalu diseal agar udara tidak masuk.
Setelah diseal lalu dimasukkan ke dalam kemasan dan diberi label kemudian disegel dan produk siap dipasarkan.
“Keseluruhan proses tersebut kami lakukan berdasarkan prosedur sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), Sistem Halal, dan Spesifikasi Mutu SNI yang menghasilkan Kopi Sangrai dan Bubuk Kemasan Premium dengan jaminan kualitas tinggi,”ujar Bang Joe.
Menjaga mutu dengan SNI
Sejak awal membangun usaha, Kopi dengan brand PW KOPI produksi Portal Warkop sudah memiliki mind set akan produk yang berkualitas tinggi. Hal itu dibuktikannya dengan strategi bisnisnya yang hanya mau membeli biji kopi dari petani yang cara mengolah dan hasil olahannya sesuai dengan jenis dan spesifikasi mutu kopi yang ditetapkan.
Seiring waktu dan semakin tinggi minat masyarakat terhadap kopi premium PW KOPI, Bang Joe dan Mba Angie terus mempertahankan kualitas produk, bahkan menambah varian produk. Komitmen akan kualitas produk dibuktikan dengan memenuhi berbagai persyaratan mutu dari syarat I-PRT, Halal, hingga penerapan SNI Produk.
Pranata Humas Ahli Madya Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat berkunjung ke tempat usaha Portal Warkop pada Desember 2025 lalu di Palembang mengatakan, Portal Warkop layak menjadi role model usaha kopi yang mampu memberikan jaminan keamanan pangan dan kualitas produk. “Gambaran tentang usaha ini bisa menjadi inspirasi bagi usaha pengolahan kopi di Sumsel untuk meraih SNI,” ujar Denny.
Denny mengatakan, dokumen SNI 8964:2021 berisi acuan normatif, istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, higiene, pengemasan dan penandaan untuk produk kopi sangrai dan kopi bubuk. Standar ini tidak berlaku untuk kopi campur. SNI ini merupakan revisi dan pemecahan dari SNI 01-3554-2004 Kopi bubuk.
Denny mengapresiasi upaya Bang Joe dan Mba Angie atas kesungguhan, konsistensinya menjaga mutu, serta inovasi yang terus dilakukan untuk kopi Sumsel.
“Upaya keduanya akan membantu mengenalkan dan mempopulerkan kopi Sumsel yang terkenal sebagai Daerah Penghasil Kopi Terbesar nomer 1 di Indonesia ini ke masyarakat terutama masyarakat Sumsel,”pungkasnya. (dennywhy)
www.infomutu.com