Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan

Berdasarkan hasil penelusuran, “Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan” adalah nama unit kerja yang saat ini dikenal sebagai 

Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu). Unit ini berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). 

Berikut adalah penjelasan mengenai unit ini dan layanannya:

Peran dan tugas

Tugas utama Balai Sertifikasi adalah melayani berbagai jenis sertifikasi untuk memastikan kualitas dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas Ditstandalitu secara keseluruhan, yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu. 

Layanan sertifikasi

Balai Sertifikasi menyediakan berbagai layanan, termasuk: 

  • Sertifikasi produk halal: Melayani sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, kosmetik, produk kimia, barang gunaan, dan jasa penyembelihan.
  • Layanan LPH: Berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mendorong UMKM memeriksa kehalalan produk mereka.
  • Sertifikasi kompetensi: Melayani sertifikasi yang terkait dengan kompetensi personel.
  • Sertifikasi produk: Melayani sertifikasi produk, termasuk untuk produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Alamat: l. Raya Bogor KM. 26, Ciracas, Jakarta Timur.