Lembaga Sertifikasi Produk BBK (LSPro-BBK)

LSPro-BBK adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang berada di bawah naungan Balai Besar Keramik (BBK), Kementerian Perindustrian, yang berfungsi untuk mengeluarkan sertifikasi produk dan menjamin standar kualitas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, khususnya dalam lingkup produk-produk non-logam mineral seperti keramik, kaca, dan beton. Lembaga ini independen dan telah terakreditasi untuk memberikan layanan sertifikasi produk penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).  

 
Tujuan dan Fungsi LSPro-BBK
  • Menerbitkan Sertifikasi SNI

    LSPro-BBK bertugas memberikan layanan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) kepada perusahaan. 

     
  • Memastikan Kualitas Produk

    Melalui proses pengujian, LSPro-BBK memastikan produk memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang ditetapkan dalam SNI. 

     
  • Mendukung Kebijakan Pemerintah

    Lembaga ini berperan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait standar mutu produk. 

     
  • Sertifikasi Produk Non-Logam Mineral

    LSPro-BBK memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi pada produk-produk seperti keramik, kaca, email, beton, semen, dan kapur. 

     
Proses Sertifikasi

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi dari LSPro-BBK harus melalui beberapa tahapan, seperti: 

 
  1. Permohonan SertifikasiMengisi dan mengajukan formulir permohonan.
  2. Audit Sistem Manajemen MutuMemeriksa penerapan sistem manajemen mutu di perusahaan.
  3. Pengujian Sampel ProdukMelakukan pengujian laboratorium untuk memastikan produk sesuai standar.
  4. Penilaian HasilMenganalisis hasil pengujian dan audit.
  5. Keputusan SertifikasiMemberikan keputusan apakah produk memenuhi standar atau tidak.
  6. Pemberian SPPT-SNIJika memenuhi syarat, perusahaan akan diberikan SPPT-SNI.
  • Alamat: Jalan Raya Padalarang KM 10.5, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
  • Email: lsprobbk@bbk.go.id atau lsprobbk@yahoo.com.
  • Telepon: (022) 6654202.