Sertifikasi

Sertifikasi SNI

Sertifikasi

Sertifikasi SNI

Proses sertifikasi SNI:

  1. Verifikasi permohonan: LSPro akan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan teknis Anda.
  2. Audit sistem manajemen mutu: LSPro akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu usaha Anda.
  3. Pengujian sampel produk: LSPro akan mengambil sampel produk untuk diuji kesesuaiannya dengan standar SNI.
  4. Penerbitan sertifikat: Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan, LSPro akan menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. 

Berikut ini adalah daftar Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah di akreditasi KAN:

Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA)

LSPro IGS

Lembaga Sertifikasi Intertek

LSPro AGS

Lembaga Sertifikasi Produk BBK (LSPro-BBK)

Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)